Rabu, 25 November 2009

WASPADALAH … !

Alloh berfirman dalam QS Al An’am:116

116. Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)[500].

[500] seperti menghalalkan memakan apa-apa yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah, menyatakan bahwa Allah mempunyai anak.

Alloh berfirman dalam QS Az Zumar:18

18. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya[1311]. Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.

[1311] maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran karena ia adalah yang paling baik.

Rosululloh bersabda:

ما بقي شيء يقرب من الجنة ويباعد عن النار إلا قد بينت لكم (صحيح الحاكم 1803)

Tiada tertinggal satupun perkara yang bisa mendekatkan surga dan menjauhkan neraka kecuali telah kujelaskan kepada kalian. (HR Hakim)

Analisa:

  • Kewajiban untuk senantiasa cek and ricek (tabayun) terhadap suatu berita/ajaran/amalan ibadah dll. Alloh berfirman dalam QS Al Hujurot: 6

6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

  • Ibadah harus berdalil
  • Islam sebagai agama yang sempurna

3. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

  • Wajib ittiba’ pada sunnah Rosululloh .
  • Ingat bahwa ibadah itu terkait dengan 6 perkara: sebab, jenis, kadar, kaifiyat, zaman, makan

Kaidah Fiqhiyyah

· الوجوب يتعلق بالاستطاعة، فلا واحب مع العحز، ولا محرم مع الضرورة.

· الأصل في العبادات الخطر، والأصل في العادات الإباحة.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar